RDPU dengan Komisi IV DPR, PMPHI Sumut Minta SK Menhut Penutupan 28 Perusahaan Dicabut
Rapat Koordinator./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Gandi Parapat, meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terkait penutupan 28 perusahaan. Permintaan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI.
Dalam keterangannya, Gandi menilai pencabutan izin usaha oleh pemerintah melalui Menteri Kehutanan atas arahan Presiden Prabowo Subianto dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak didasarkan pada bukti yang jelas.
“Menurut kami ini adalah keputusan yang gegabah. Setelah kami melakukan penelitian, tidak ada perusahaan yang dicabut izinnya itu terbukti menyebabkan banjir atau mengakibatkan korban jiwa,†ujar Gandi.
Gandi menyoroti dampak besar yang dirasakan para karyawan perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut. Ia menyebut para pekerja kini kehilangan mata pencaharian dan menghadapi tekanan sosial di lingkungan mereka.
“Para karyawan dituduh sebagai penyebab kerusakan bahkan kematian oleh masyarakat sekitar. Ini sangat menyakitkan bagi mereka,†katanya.
Selain itu, ia menambahkan banyak pekerja kini mengalami kesulitan ekonomi karena tidak lagi memiliki pekerjaan.
“Mereka tidak makan, mereka kelaparan saat ini. Ini kondisi nyata yang kami terima di lapangan,†lanjutnya.
Dalam RDPU tersebut, PMPHI Sumut juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, agar segera mengambil langkah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!