Ratusan Warga Kharisma Rancamanyar Demo di PN Bale Bandung, Tuntut AJB yang Tak Kunjung Terbit

Desi Rossilawati
Kamis, 8 Januari 2026 | 11:33 WIB
Bagikan
Ratusan Warga Kharisma Rancamanyar Demo di PN Bale Bandung, Tuntut AJB yang Tak Kunjung Terbit

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Ratusan warga Perumahan Kharisma Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan bisnis perumahan, lantaran hingga tujuh tahun setelah pelunasan, mereka belum juga menerima Akta Jual Beli (AJB).

Sedikitnya 300 warga turun ke jalan menyuarakan hak mereka atas kepemilikan rumah yang telah dibeli secara lunas dari pengelola perumahan. Aksi unjuk rasa ini digelar bertepatan dengan sidang perdana perkara dugaan penipuan perumahan Kharisma Rancamanyar yang menghadirkan dua terdakwa, yakni seorang notaris berinisial M dan pengelola perumahan berinisial G.

Sebelum sidang di gelar ratusan warga Perumahan Kharisma Rancamanyar yang di pimpin Yusuf Suprihadin lakukan aksi unjuk rasa dan orasi menuntut agar kedua terdakwa segera mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) atas rumah yang telah mereka beli.

Selain itu, warga mengaku merasa tertipu karena rumah yang mereka beli diduga bermasalah secara hukum, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penggusuran dan pembongkaran bangunan di kemudian hari.

data-turn-id="request-WEB:e24e09f8-a818-4224-a3ec-c119bd923baf-36" data-testid="conversation-turn-74" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
Dalam aksi tersebut, warga juga menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi agar turut membantu penyelesaian persoalan yang mereka alami. Mereka berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen perumahan.

“Warga sudah tujuh tahun berjuang untuk mendapatkan AJB, dan sudah melunasi pembayaran pembelian rumah ke pemilik perumahan namun surat tanah atau buku induk perumahan masih di pegang notaris M. Hingga kini AJB belum dia buat dan saat di minta surat tersebut juga tidak di serahkan padahal uang dari warga untuk percepatan proses sudah masuk ratusan juta rupiah,” jelas Yusuf dikutip dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Ratusan warga membeli rumah dari pengembang perumahan yang dikelola secara pribadi oleh pihak berinisial G dengan harga minimal Rp150 juta per unit, yang telah dilunasi sejak tujuh tahun lalu tanpa melalui proses akad maupun pembiayaan perbankan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.