Rata-Rata Upah Naik Jadi Rp3,33 Juta, Sektor Informasi dan Keuangan Tertinggi di 2025
Menurut catatan BPS, buruh yang tidak memiliki majikan tetap tidak termasuk dalam survei ini, karena dikategorikan sebagai pekerja bebas. Dengan demikian, data ini lebih menggambarkan kondisi upah pekerja formal yang memiliki hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja.
Secara umum, tren kenaikan gaji sepanjang 2025 menjadi sinyal positif bagi daya beli masyarakat. Pemerintah diharapkan terus memperkuat kebijakan ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kompetensi dan perlindungan pekerja, agar kesejahteraan buruh di seluruh sektor dapat meningkat secara merata di tahun-tahun mendatang.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!