Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026

Raperda RTRW Mau Disahkan, Anggota DPRD Jabar Minta Masyarakat Pahami Aturan Tata Ruang

ED
Senin, 3 Januari 2022 | 04:10 WIB
Bagikan
Raperda RTRW Mau Disahkan, Anggota DPRD Jabar Minta Masyarakat Pahami Aturan Tata Ruang

VISI.NEWS | BANDUNG - Tidak lama lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat (Jabar), berencana untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Demikian dikatakan Anggota DPRD Jabar, Cucu Sugyati, menurutnya, Raperda RTRW tersebut dinilai sangat penting guna basic pembangunan diberbagai sektor dan harus dipahami oleh masyarakat Jabar secara umum.

"Raperda ini akan menjadi basic pembangunan di Jabar dan ke depannya agar masyarakat bisa memahami berbagai kebijakan dari Pemprov Jabar," katanya, Senin (3/1/2022)

Untuk itu, lanjut Cucu, pentingnya sosialisasi terhadap msyarakat terlebih sebelum dilakukan pengesahan menjadi Perda, pasalnya aturan RTRW tersebut akan berlaku hingga 20 tahun kedepan.

"Sosialisasi Raperda RTRW penting dilakukan, agar masyarakat bisa memahaminya, jangan sampai ketika Raperda RTRW disahkan timbul perdebatan, kalau sudah disahkan kan susah untuk dianulir lagi," ujarnya.

Terakhir, Politisi Golkar asal Dapil Kabupaten Bandung ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk pro aktif mengawal Raperda sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

"Harus ada pro aktif dari sekarang, butuh kerjasama seluruh sektor agar Raperda ini benar-benar bermanfaat dan dirasa oleh masyarakat Jabar, khususnya Kabupaten Bandung," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.