Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Raperda RTRW Kota Bandung Masuk Tahap Akhir Penyelesaian

ED
Jumat, 9 September 2022 | 14:26 WIB
Bagikan
Raperda RTRW Kota Bandung Masuk Tahap Akhir Penyelesaian

VISI.NEWS KOTA BANDUNG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Bandung tahun 2022-2042 sudah dalam tahap akhir penyelesaian hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan pada Rapat Konsultasi Evaluasi Raperda Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042 Secara Virtual dengan Pemprov Jabar dan Kementerian terkait di Balai Kota Bandung, Rabu 7 September 2022.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian mengatan rapat konsultasi dan evaluasi ini digelar untuk memastikan Raperda RTRW Kota Bandung secara legalitas dan kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lebih tinggi termasuk administrasi dan aspek legalitasnya.

"Hasil sementara terkait Raperda RTRW Kota Bandung sudah kami terima. Kami membina dan mengawasi sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu dilakukan evaluasi Raperda," katanya, dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Dari sisi teknis, katan Edison, Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.

Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.

Namun ada beberapa hal yang harus dibahas lebih lanjut yaitu batas waktu penetapan, data wilayah administrasi pemerintahan, ruang terbuka hijau, periodisasi indikasi program utama dan ketentuan peralihan.

Ia berharap, proses penyelesaian ini dapat berjalan lancar, hal itu karena Perda RTRW ini menjadi dasar untuk pemenafaatan ruang terutaman di Kota Bandung.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.