Raperda RTRW Kota Bandung Masuk Tahap Akhir Penyelesaian
"Hal terkait penetapan menjadi penting karena kota Bandung punya dinamika pemanfaatan ruang begitu tinggi, terutama terkait hal hal yang berhubungan dengan perizinan," ujarnya.
"Hal-hal yang berhubungan dengan pemberian izin menjadi hal yang baik dalam mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan," imbuhnya.
Ia pun mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah melakukan tahapan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami berterima kasih kepada Pemkot yang telah menyelesaikan Perda. Kami berharap seluruh tahapan penyelesaian bisa cepat diselesaikan," katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung telah menyelesaikan berbagai tahapan, serta berkoordinasi dengan lintas sektor agar Perda RTRW Kota Bandung tidak melanggar peraturan perundangan diatasnya.
"Kami dan tim semaksimal mungkin sesuaikan dengan regulasi dengan level lebih tinggi. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, mencermati dinamika yang terjadi di kota Bandung dalam pengembangan. Kami menyadari menyesuaikan regulasi terbaru," kata dia.
Ia mengatakan, rapat konsultasi dan evaluasi ini merupakan tahapan ke 8 dari 9 tahapan untuk penetapan Raperda RTRW menjadi Perda.
"Kami sudah melewati 7 tahapan. kita masuk tahapan 8 konsultasi dengan kementerian, selanjutnya penetapan perda RTRW," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!