Rapat Sesepuh NU: Pemakzulan Gus Yahya Tidak Sah dan Usulan Pengembalian Konsesi Tambang
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemakzulan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak sah. Hal ini mengemuka dalam Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar NU secara daring, yang membahas dinamika terkini di PBNU pada Minggu (6/12/2025). Hadir dalam rapat tersebut antara lain Rais 'Aam Nahdlatul Ulama (NU) Ke-10 KH Ma'ruf Amin dan KH Said Aqil Siroj. Dalam rapat tersebut, Rais 'Aam Nahdlatul Ulama ke-10 yang menjabat pada 6 Agustus 2015 – 22 September 2018, KH Ma'ruf Amin menyampaikan empat kesimpulan utama dihasilkan terkait dengan isu yang sedang berkembang di tubuh organisasi ini. Keputusan tersebut menunjukkan upaya serius untuk menjaga stabilitas dan ketertiban internal organisasi terbesar di Indonesia ini.
Pertama, Forum Sesepuh dan Mustasyar menyatakan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum PBNU tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Pandangan ini menegaskan pentingnya proses yang transparan dan sesuai aturan dalam setiap langkah yang diambil oleh organisasi.
Kedua, forum mengidentifikasi adanya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum PBNU yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Forum menyarankan agar klarifikasi dilakukan melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh, untuk menjaga keharmonisan dan akuntabilitas dalam kepemimpinan NU.
Ketiga, forum merekomendasikan agar Rapat Pleno yang membahas penetapan Penjabat (PJ) Ketua Umum PBNU ditunda. Rapat tersebut, menurut Forum Sesepuh, tidak seharusnya diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah internal organisasi selesai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Forum Sesepuh dan Mustasyar mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga ketertiban organisasi. Forum mengimbau agar semua pihak menghindari langkah-langkah yang dapat memperburuk ketegangan dan memecah belah organisasi. Mereka menekankan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan proses eksternal, demi menjaga kewibawaan dan keutuhan jam’iyyah NU sebagai aset besar bangsa Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!