Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih

Desi Rossilawati
Kamis, 6 Februari 2025 | 07:25 WIB
Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Usulan Penetapan dan Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025- 2030 di gedung Paripurna DPRD Kab.Bandung, Soreang, Rabu (5/2/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi, didampingi Wakil Ketua 1 Firman B. Sumantri, Wakil Ketua II . Thony Fathony Muhammad, dan Wakil Ketua III Dr. M. Akhiri Hailuki.

Hadir ketua Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih,Dadang Supriatna - Ali Syakieb, Perwakilan Polresta Bandung, Dandim 0624/Kabupaten Bandung, jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, serta unsur lainnya sesuai undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi menyampaikan, bahwa sesuai peraturan DPRD Kabupaten Bandung rapat paripurna dilaksanakan.

"Pembangunan Kabupaten Bandung diharapkan dapat terus berjalan sesuai harapan bersama. Hari ini adalah penetapan, besok merupakan harapan ke arah yang lebih baik, khususnya dalam keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bandung," kata Renie saat pimpin rapat paripurna.

Renie mengatakan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih merupakan tindak lanjut terhadap hasil keputusan KPU Kabupaten Bandung. Yakni penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung hasil Pilkada serentak Kabupaten Bandung tahun 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi menyampaikan salinan keputusan KPU Kabupaten Bandung No 12 tahun 2025. Bahwa KPU Kabupaten Bandung menetapkan pasangan nomor 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2024.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Rabu (5/2/2025). Berdasarkan nomor 160 A Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, selanjutnya DPRD menetapkan pasangan 5 hari sejak penetapan pasangan terpilih oleh KPU. Namun demikian, DPRD Kabupaten Bandung lebih cepat atau gercep menindaklanjuti melalui rapat paripurna sekaligus melakukan penandatanganan berita acaranya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.