Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih
Diakhir rapat sidang atas nama DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen. Serta menyambut hangat kepada HM. Dadang Supriatna-Ali Syakieb, dengan harapan bisa mengembangkan tugas sebaik-baiknya. Dapat memimpin masyarakat dan selalu diberkati kesehatan oleh Allah SWT.
Sebelumnya, turut dilaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung dengan agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2021-2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Ia menyampaikan, bahwa digelarnya rapat paripurna ini merupakan karunia dari yang maha kuasa demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bandung.
Pada rapat kali ini disampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2021-2026, yaitu atas nama Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Usulan pemberhentian sesuai perundang-undangan serta memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Jabatan Bupati dan Wakil Bandung tersebut berhenti jabatannya hingga waktu pelantikan jabatan Bupati Bandung baru yang terpilih.
Menurut Renie, sebagaimana ketentuan pasal pada Undang-Undang (UU) RI no 23 tahun 20214 tentang Pemerintahan Daerah serta UU lainnya yang menguatkan, DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Bandung Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dengan waktu pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih.
"DPRD Kabupaten Bandung mengucapkan terimakasih atas dedikasinya kepada Bupati dan Wakil Bupati yang berhenti jabatannya. Seraya Dirinya meyakini bahwa setiap kebaikan, akan di balas dengan kebaikan pula oleh Allah SWT," katanya. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!