Rambu Keselamatan, Penegakan Hukum, dan Pengawasan Elektronik Tol Kunciran-Serpong Harus Terpadu
VISI.NEWS | TANGERANG SELATAN - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di jalan tol, terutama aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna. Menurutnya, pelayanan jalan tol tidak cukup hanya dengan memastikan infrastruktur fisik yang baik, tetapi juga harus dilengkapi dengan sistem pengawasan modern dan penegakan aturan yang konsisten.
Pernyataan ini disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Kantor Jalan Tol PT Marga Trans Nusa (MTN) di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis (13/11/2025). Sebagai pengguna rutin Jalan Tol Kunciran-Serpong, ia menilai kondisi badan jalan sudah baik, namun masih ada sejumlah hal yang perlu dibenahi agar pelayanan terhadap masyarakat semakin optimal.
“Saya hampir setiap kali ke bandara (Soekarno-Hatta) melewati tol ini. Jalannya memang bagus, tapi rambu-rambu masih kurang informatif. Ada beberapa titik yang tanjakannya tinggi dan belokannya tajam, namun penanda arah sering muncul mendadak. Kalau pengemudi baru lewat, bisa saja panik atau salah jalur,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan rambu peringatan harus ditempatkan dengan jarak yang cukup sebelum titik rawan agar pengemudi dapat mengantisipasi dengan baik. Di sisi lain, ia menyoroti masih tingginya angka kecelakaan di jalan tol, baik akibat kelalaian pengemudi maupun kondisi jalan yang tidak sepenuhnya aman. Ia menegaskan perlunya sinergi antara pengelola jalan tol, kepolisian, dan pemerintah dalam memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
“Kalau kita lihat, kecelakaan di jalan tol masih sering terjadi. Ini tidak bisa hanya diatasi dengan imbauan. Harus ada penegakan hukum yang tegas dan sistem pengawasan yang modern. CCTV sudah banyak, tapi belum dikaitkan dengan sistem pengawasan lalu lintas elektronik,” kata Musa.
Tidak henti, dirinya mendorong agar sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) diterapkan juga di jalan tol. Dengan begitu, ungkapnya, pelanggaran batas kecepatan dapat dipantau secara otomatis dan pelanggar bisa langsung dikenai sanksi tanpa harus menunggu razia manual.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!