Rambu Keselamatan, Penegakan Hukum, dan Pengawasan Elektronik Tol Kunciran-Serpong Harus Terpadu
“Di luar negeri, pelanggaran batas kecepatan bisa langsung terdeteksi dan ditindak. Di sini speed limit 100 km per jam, tapi tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Akibatnya, ada yang melaju terlalu cepat, ada juga yang terlalu lambat di jalur kanan. Situasi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.
Selain aspek teknologi, Musa juga menekankan pentingnya inovasi dalam tata kelola pelayanan jalan tol yang memperhatikan kenyamanan pengguna di malam hari. Ia mencontohkan perlunya jalur getar (rumble strip) di jalan tol yang panjang dan lurus untuk mengantisipasi pengemudi yang mengantuk.
“Kalau malam hari, banyak pengemudi yang lelah. Jalur getar bisa menjadi pengingat agar mereka tetap waspada. Ini bentuk pelayanan publik yang sederhana tapi berdampak besar terhadap keselamatan,” ujarnya.
Terakhir, Musa menegaskan bahwa pelayanan publik di sektor transportasi harus dilihat sebagai ekosistem yang menyeluruh, mulai dari perencanaan infrastruktur, keamanan pengguna, hingga sistem penegakan hukum berbasis teknologi. Baginya, tata kelola yang baik dan penggunaan teknologi modern, jalan tol tidak hanya menjadi sarana cepat menuju tujuan, namun juga menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.
“Pelayanan publik itu bukan sekadar infrastruktur fisik. Ini soal kenyamanan, keselamatan, dan kepastian hukum di lapangan. Kalau semua pihak punya komitmen yang sama, saya yakin kualitas pelayanan jalan tol kita bisa jauh lebih baik,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!