Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep Dituduh Terlibat Pencucian Uang

ED
Kamis, 1 Februari 2024 | 14:31 WIB
Bagikan
Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep Dituduh Terlibat Pencucian Uang

VISI.NEWS | JAKARTA - Nama Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep mendadak menjadi sorotan publik setelah dituduh terlibat dalam praktek pencucian uang oleh Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna. Keduanya disebut memiliki ratusan rekening bank yang digunakan untuk menampung dana haram dari para koruptor.

Hanifa Sutrisna mengatakan, pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep. Ia mengklaim, nilai uang yang diterima oleh keduanya sangat fantastis.

"Kami sudah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep. Nilainya fantastis," kata Hanifa Sutrisna dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @nasionalcorruption pada Kamis (1/2/2024).

Hanifa Sutrisna menambahkan, ratusan rekening bank yang dimiliki oleh Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi. Bahkan, ia menyebut ada beberapa terdakwa korupsi yang juga menitipkan uangnya ke rekening keduanya.

"Diduga ada sebanyak ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep ini merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi. Bahkan sudah terdakwa korupsi, yang masuk ke rekening Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep," ungkapnya.

Atas dasar itu, Hanifa Sutrisna mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep. Ia juga meminta agar perusahaan milik keduanya, yaitu RANS dan Kaesang.id, diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi.

"Kami meminta kepada KPK RI, kami meminta kepada Kejaksaan Agung, kami meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep, ke RANS dan Kaesang.id. Karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS dan Kaesang.id ini," tegasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.