Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tegaskan Adanya Utang PT Cahaya Frozen Raya kepada PT BDS
Rahmat menyatakan proses hukum ini diambil oleh PT BDS setelah serangkaian upaya persuasif dan penagihan yang tidak membuahkan hasil.
"Kami telah berulang kali mencoba berkomunikasi dan mencari jalan keluar, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan," jelasnya.
Ia menekankan bahwa PT BDS berharap proses PKPU ini dapat memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan menghindari proses kepailitan yang lebih kompleks.
"Melalui proses PKPU ini, kami berharap PT Cahaya Frozen Raya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya," tambah Rahmat.
PT BDS Jamin Pembayaran pada Vendor dan Pemasok
Terkait putusan tersebut, PT BDS juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh vendor dan pemasoknya. Manajemen menegaskan seluruh kewajiban akan dipenuhi.
"Kami memahami kekhawatiran yang mungkin timbul. Namun, kami ingin memastikan bahwa PT BDS menjamin seluruh pembayaran akan tetap dipenuhi," tegas Rahmat.
Ia menjelaskan, proses PKPU ini adalah langkah strategis untuk mengamankan piutang besar yang menjadi hak PT BDS. Dana yang berhasil dipulihkan dari proses ini akan digunakan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan memastikan likuiditas tetap terjaga.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!