Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tegaskan Adanya Utang PT Cahaya Frozen Raya kepada PT BDS
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT Cahaya Frozen Raya, pada sidang putusan, Senin (22/9/2025).
Putusan ini menjadi penegasan hukum yang kuat atas adanya hubungan utang piutang antara kedua perusahaan.
Dalam sidang dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim telah meninjau seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh pemohon. Hasilnya, pengadilan menyatakan bahwa PT Cahaya Frozen Raya berada dalam kondisi PKPU Sementara selama 45 hari.
Putusan ini juga menunjuk Faisal, seorang Hakim Pengawas yang kompeten, untuk mengawasi seluruh proses PKPU.
Kuasa hukum PT BDS Rahmat Setiabudi, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.
"Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang telah melihat permasalahan ini secara jernih dan adil," ujar Rahmat dalam keterangan resminya, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, putusan ini bukan sekadar kemenangan, melainkan juga bukti bahwa sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan bagi pihak yang memiliki piutang sah.
"Ini menegaskan bahwa ada kewajiban utang yang harus diselesaikan oleh PT Cahaya Frozen Raya kepada PT BDS," ungkap Rahmat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!