Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Putusan Kasus Impor Gula Tom Lembong Dibacakan Jumat 18 Juli

Desi Rossilawati
Senin, 14 Juli 2025 | 19:30 WIB
Bagikan
Putusan Kasus Impor Gula Tom Lembong Dibacakan Jumat 18 Juli
VISI.NEWS | JAKARTA - Sidang pembacaan putusan terhadap Thomas Trikasih Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025. Thomas, yang menjabat Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, akan mendengar vonis majelis hakim pekan ini. Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyampaikan bahwa penundaan putusan dilakukan untuk memberi waktu hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan dokumen persidangan secara menyeluruh. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/7/2025). "Jadi, untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Dennie. Dalam dupliknya, Tom Lembong mengibaratkan proses persidangan ini seperti sebuah pertempuran yang penuh dengan serangan 'roket dan rudal' berupa tuduhan, bantahan, dan kesaksian dari berbagai pihak, termasuk jaksa, penasihat hukum, saksi, hingga ahli. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. "Kita sudah mencapai suatu titik di mana hemat saya, saatnya mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap sehingga udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening," ujar Tom. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan pidana penjara tujuh tahun serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Tom dinilai terbukti terlibat dalam kegiatan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 515 miliar dari total kerugian negara senilai Rp578 miliar selama masa jabatannya. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.