Puteri Komarudin Dorong Tingkatkan Patroli Siber untuk Mencegah Kejahatan Digital
VISI.NEWS | JAKARTA - Modus penipuan berbasis aplikasi kian beragam. Sebelumnya, ramai diperbincangkan masyarakat soal penipuan dengan modus pengiriman paket hingga undangan pernikahan digital. Kini modus serupa kembali terjadi dengan cara pengiriman aplikasi bukti tilang. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tingkatkan koordinasi dalam patroli siber guna mencegah dan menindak kejahatan digital yang merugikan.
“Kita harus hati-hati dengan modus ini. Karena dokumen yang dikirim ke korban terhubung ke aplikasi ilegal yang bisa menyedot data pribadi yang sifatnya rahasia. Ini harus menjadi perhatian serius karena bukan tak mungkin modus-modus lain juga akan kembali muncul ke permukaan, meskipun sudah dilakukan penindakan,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (6/4/2023).
Puteri mengimbau, OJK untuk meningkatkan komunikasi dan segera edukasi masyarakat atas modus penipuan yang berkembang saat ini. Hal tersebut lantaran kejahatan digital ini dapat mengancam setiap orang.
“Siapapun yang terkoneksi ke layanan digital punya risiko akan kejahatan ini. Sehingga, OJK juga perlu senantiasa memberikan edukasi untuk meningkatkan literasi digital sehingga masyarakat bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital. Dengan melek literasi digital harapannya kita bisa mencegah timbulnya semakin banyak korban,” urai Puteri.
Lebih lanjut, Poltisi dari Fraksi Golkar ini mendorong OJK bersama mitra kerja terkait dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
“UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan penindakan terhadap platform-platform investasi dan pinjaman online ilegal yang masih terus muncul. Untuk itu, sudah saatnya OJK bersama SWI melakukan langkah penindakan yang lebih dari upaya pemblokiran platform online saja, seperti melalui pemidanaan,” tegas Puteri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!