Sebanyak 28 Kampus Dilibatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Sulsel 12 Jul 2026 Festival Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan 12 Jul 2026 Empat Hari Hilang, Pria Asal Ciambar Sukabumi Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai 12 Jul 2026 Komedian Temon Templar Meninggal Dunia 12 Jul 2026 IKEA Hadirkan Ayam Bakar Padang hingga Bagel, Menu Baru Mulai Tersedia Juli 2026 12 Jul 2026 Tiga Founder Perempuan Buktikan Bisnis Bisa Jadi Penggerak Perubahan 12 Jul 2026 BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Sebanyak 28 Kampus Dilibatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Sulsel 12 Jul 2026 Festival Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan 12 Jul 2026 Empat Hari Hilang, Pria Asal Ciambar Sukabumi Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai 12 Jul 2026 Komedian Temon Templar Meninggal Dunia 12 Jul 2026 IKEA Hadirkan Ayam Bakar Padang hingga Bagel, Menu Baru Mulai Tersedia Juli 2026 12 Jul 2026 Tiga Founder Perempuan Buktikan Bisnis Bisa Jadi Penggerak Perubahan 12 Jul 2026 BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026

Purbaya Tegaskan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa Ulang

Desi Rossilawati
Senin, 11 Mei 2026 | 12:15 WIB
Bagikan
Purbaya Tegaskan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa Ulang

VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta wajib pajak yang telah diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran setelah sebelumnya muncul informasi mengenai pemeriksaan terhadap peserta PPS yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” kata Purbaya dalam keterangannya dikutip, Senin (11/5/2026).

Penegasan tersebut menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela. Dengan kata lain, pemerintah ingin memberi pesan bahwa harta yang sudah dilaporkan dalam tax amnesty tidak akan kembali menjadi objek pemeriksaan ulang, sepanjang wajib pajak tetap menjalankan kewajiban perpajakan sesuai perkembangan usahanya.

Purbaya juga mengimbau para peserta tax amnesty agar tidak menerjemahkan pemberitaan secara berlebihan. Ia meminta wajib pajak tetap menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa, tanpa membuat kesimpulan yang dapat memicu keresahan di kalangan pelaku usaha.

Dalam konteks kebijakan fiskal, pernyataan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga kepercayaan wajib pajak. Purbaya bahkan menyatakan akan menegur Dirjen Pajak agar setiap komunikasi publik tetap mempertimbangkan iklim usaha dan kepastian hukum. Menurutnya, kepercayaan wajib pajak perlu dijaga agar keberlanjutan informasi perpajakan tetap berjalan baik.

Untuk menekan potensi kesimpangsiuran, Purbaya berencana mengatur agar pengumuman kebijakan perpajakan hanya disampaikan oleh Menteri Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak akan diposisikan sebagai pelaksana kebijakan.

“Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saja, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan,” ujarnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.