Puluhan Juta Rekening Sempat Diblokir PPATK, Kini Kembali Aktif

Desi Rossilawati
Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:08 WIB
Bagikan
Puluhan Juta Rekening Sempat Diblokir PPATK, Kini Kembali Aktif

1. Isi formulir 'Keberatan Henti Sementara PPATK' melalui link bit.ly/FormHensem.

2. Nasabah diminta untuk datang ke bank terkait untuk melalukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.

4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing, Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala. @desi

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.