Puluhan Juta Rekening Sempat Diblokir PPATK, Kini Kembali Aktif

Desi Rossilawati
Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:08 WIB
Bagikan
Puluhan Juta Rekening Sempat Diblokir PPATK, Kini Kembali Aktif

PPATK Pastikan Lindungi Hak Nasabah

PPATK juga mengungkapkan alasan pihaknya memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya alasannya, PPATK menemukan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik. Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. "Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," ucap Natsir Kongah. Natsir menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Dia mengatakan kebijakan ini bertujuan agar uang nasabah tetap aman dan utuh. "Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," katanya. Natsir mengatakan PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tegasnya.

Cara Reaktivasi Rekening Terblokir

Rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dihentikan sementara oleh PPATK. Tidak perlu khawatir, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Untuk melakukan reaktivasi rekening bank yang diblokir oleh PPATK, simak langkah-langkahnya. Berdasarkan informasi dari PPATK Indonesia, berikut ini prosedur reaktivasi (pengaktifan kembali) rekening bank nasabah yang terkena blokir PPATK.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.