Publisher Rights, Apa Itu?
Menurut Jokowi, sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing.
“Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus. Larinya pasti ke (platform digital asing), dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital. Tetapi dominasi asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita,” kata Jokowi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).
Usman Kansong mengatakan kementeriannya telah mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas rancangan Pepres tersebut. Sementara, Dewan Pers telah membahas rancangan peraturan tersebut dengan konstituennya yang mencakup organisasi pers.
Secara garis besar, isi dari Rancangan Perpres tentang Publisher Rights menyinggung kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas.
Melalui aturan tersebut, para platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten jurnalistik pada platformnya. Kerja sama itu nantinya digelar melalui proses negosiasi sehingga tercipta kesepakatan antarbisnis (B2B).
Hal yang diatur dalam Perpres itu adalah berita, bukan konten lainnya. Dalam pelaksanannya, akan ada lembaga yang merumuskan aturan turunannya, termasuk perihal mekanisme kerja sama antara perusahaan pers dengan platform digital.
“Apakah nanti kerja samanya bagi hasil iklan, apakah kerja samanya berupa kompensasi atau remunerasi, apakah kerja samanya dalam bentuk lain. Bisa saja tidak berupa materi, tapi berupa pelatihan atau lainnya. Detail itu nanti akan diatur oleh lembaga pelaksana, yang nanti akan kami bentuk berdasarkan Perpres,” kata Usman.
Dia mengatakan pembentukan lembaga pelaksana tersebut akan berdasar atas prinsip kemerdekaan pers demi menghindari persepsi bahwa pemerintah ikut campur dalam urusan jurnalistik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!