Publisher Rights, Apa Itu?
VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal mengatur soal Publisher Rights atau regulasi hak cipta jurnalistik. Aturan ini bakal mewajibkan platform digital, seperti Facebook dan Google untuk membayar berita dari media massa.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan Presiden Joko Widodo meminta rancangan Perpres tersebut selesai dalam satu bulan. Dengan begitu, aturan tersebut dapat rampung pada Maret mendatang.
“Rancangannya sudah ada. Kami tinggal membahasnya, mematangkannya, dan menyempurnakannya. Saya kira dalam waktu—mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara maraton—ini mungkin sebelum satu bulan,” kata Usman dalam keterangan pers, belum lama ini.
Nantinya Publisher Rights mengatur pertanggungjawaban dari platform digital seperti Google dan Facebook untuk memberikan nilai ekonomi atas berita dari pers lokal dan nasional.
Peraturan tersebut sebenarnya telah diadopsi oleh sejumlah negara. Australia, misalnya, pada 2021 mengesahkan News Media Bargaining Code, yakni undang-undang yang mengatur bahwa perusahaan media massa dapat bernegosiasi dengan platform digital soal harga kontennya yang dimuat pada platform digital. Lalu, Korea Selatan merilis Telecommunication Business Act yang bertujuan untuk mengatasi dominasi platform digital di pasar mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bertemu dengan Google dan Facebook untuk membahas rancangan regulasi Publisher Rights.
Kepedulian Terhadap Media
Wacana mengenai beleid tersebut muncul pada peringatan Hari Pers Nasional 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan perhatiannya terhadap nasib keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!