Propam Pastikan 7 Brimob Langgar Etik dalam Insiden Rantis Tewaskan Ojol

Desi Rossilawati
Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
Propam Pastikan 7 Brimob Langgar Etik dalam Insiden Rantis Tewaskan Ojol
VISI.NEWS | JAKARTA - Divisi Propam Polri menahan tujuh anggota Brimob terkait kasus kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, ketujuh anggota Brimob itu ditempatkan dalam penahanan khusus selama 20 hari terhitung sejak Jum'at (29/8/2025). Masa penahanan dapat diperpanjang bila pemeriksaan internal membutuhkan waktu tambahan.

“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Sebelumnya, Affan Kurniawan tewas setelah dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam saat aksi demonstrasi. Satu pengemudi ojol lain, Moh Umar Amarudin, turut mengalami luka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.

@ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.