Propam Pastikan 7 Brimob Langgar Etik dalam Insiden Rantis Tewaskan Ojol
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, ketujuh anggota Brimob itu ditempatkan dalam penahanan khusus selama 20 hari terhitung sejak Jum'at (29/8/2025). Masa penahanan dapat diperpanjang bila pemeriksaan internal membutuhkan waktu tambahan.
“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Sebelumnya, Affan Kurniawan tewas setelah dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam saat aksi demonstrasi. Satu pengemudi ojol lain, Moh Umar Amarudin, turut mengalami luka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!