Promosikan Judi Online, Lima Tersangka Diamankan Polresta Bandung
ED
Editor
Shinta Dewi P
Kamis, 11 Juli 2024 | 19:20 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu pasal 45 juncto, pasal 27 undang-undang informasi transaksi elektronik.* @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!