Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 10 Provinsi Indonesia
6. Bengkulu
Program pemutihan di Provinsi Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
7. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
8. **Kalimantan Barat** Program pemutihan di Kalimantan Barat berlangsung dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Keringanan mencakup bebas denda PKB, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), serta diskon hingga 40 persen untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 5 tahun.
9. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur mengadakan pemutihan dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program ini menawarkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II), sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ tahun lalu.
10. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar program pemutihan dari 14 Agustus hingga 30 September 2024. Keringanan yang diberikan termasuk penghapusan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta bebas BBNKB II untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Informasi terkait program pemutihan pajak ini penting untuk diketahui agar pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menghindari denda dan biaya tambahan. Apabila ada perkembangan terbaru atau program pemutihan di provinsi lain, pastikan untuk mengikuti informasi terkini dari sumber resmi masing-masing daerah.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!