Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 10 Provinsi Indonesia
VISI.NEWS | BANDUNG - Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keterlambatan dalam pembayaran pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Namun, sejumlah provinsi di Indonesia kini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memberikan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar PKB. Berikut adalah rincian program pemutihan pajak yang sedang berlangsung di 10 provinsi:
1. Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 hingga 31 Agustus 2024. Program ini mencakup penghapusan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun lalu. Inisiatif ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia dan perayaan dua belas tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
2. Sumatera Barat
Program pemutihan di Provinsi Sumatera Barat berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Keringanan yang ditawarkan meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), denda keterlambatan PKB, denda BBNKB, serta pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Selain itu, denda SWDKLLJ tahun lalu juga dihapus.
3. Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
4. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini menawarkan pembebasan pajak progresif dan denda PKB berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Jawa Tengah memberikan program pemutihan dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!