Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026)./visi.news/jpnn.
VISI.NEWS - Nama pengusaha properti Tan Kian kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan penanganan perkara yang menyeret nama tersebut dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri masih terus berjalan.
Febrie menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, seluruh alat bukti dan fakta yang muncul dalam proses persidangan masih dapat dilakukan evaluasi, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie juga menyebut proses eksekusi terhadap aset tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berjalan.
"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi," ujarnya.
Tan Kian dan Bisnis Properti Premium
Tan Kian dikenal sebagai pengusaha properti yang mendirikan dan memiliki Dua Mutiara Group yang kini dikenal sebagai Century Properties Group Indonesia. Ia membangun bisnis di sektor properti premium dengan mengembangkan sejumlah kawasan bisnis elite di Jakarta, termasuk Mega Kuningan dan Sudirman.
Sejumlah proyek properti yang dikaitkan dengan namanya antara lain Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, serta berbagai gedung perkantoran dan hunian mewah.
Sebelum masuk ke industri properti, Tan Kian memulai usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil. Bisnis tersebut kemudian berkembang hingga memasuki sektor pengembangan properti eksklusif yang menyasar segmen pasar premium.
Pada 2016, kekayaan Tan Kian pernah diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar Amerika Serikat berdasarkan daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.
Pernah Terseret Perkara PT Asabri
Di balik perjalanan bisnisnya, nama Tan Kian juga pernah muncul dalam perkara hukum terkait PT Asabri. Pada 2008, Kejaksaan Agung menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat aliran dana PT Asabri sekitar 13 juta dolar Amerika Serikat yang digunakan dalam proyek tersebut.
Pada 2009, penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah yang bersangkutan mengembalikan dana tersebut. Sementara itu, Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Nama Tan Kian kembali muncul dalam pengusutan perkara korupsi PT Asabri jilid II pada 2021. Saat itu, Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi setelah menemukan dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.
Penyidik saat itu mendalami dugaan keterkaitan aliran dana tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hingga kini Tan Kian belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana korupsi maupun pencucian uang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!