Prof. Prabang: Kelangkaan Minyak Goreng Terkait Komitmen Indonesia di G20
Dia melihat, peraturan presiden (Perpres) No. 98 tahun 2021 yang mengatur tentang pengenaan pajak yang berbeda terhadap perusahaan dengan kapasitas produksi besar dengan yang skala kecil, merupakan regulasi untuk mengatasi masalah yang terkait dengan Sustainable Development Goals (SDG:s) tersebut.
Prof. Prabang yang akan menyampaikan pidato pengukuhan, berjudul "Mitigasi Pencemaran Lingkungan Dalam Perspektif SDG's Menuju Sebuah Peradaban Bangsa", mengungkapkan, permasalahan lingkungan di Indonesia sangat kompleks karena merupakan permasalahan yang multidimensi. Sehingga, pendekatan solusinya harus berbasis pada konteks dan konsep SDG's.
Dia menyebutkan 10 besar masalah lingkungan di Indonesia saat ini, meliputi sampah, banjir, sungai tercemar, pemanasan global, pencemaran udara, rusaknya ekosistem laut, sulitnya air bersih, kerusakan hutan, abrasi dan pencemaran tanah. Masalah lingkungan tersebut didominasi pencemaran lingkungan berupa pencemaran air, pencemaran tanah dan pencemaran udara.
Isu yang sangat popular dalam kasus pencemaran lingkungan di Indonesia adalah permasalahan sampah yang merupakan hasil produksi dan aktifitas manusia. Dia menyodorkan metode mitigasi pencemaran lingkungan dengan pendekatan SMART Goals yaitu secara Spesifik, Measurable Attainable, Relevant, untuk mencapai goals atau tujuan.
Prof. Prabang Setiyono, akan dikukuhkan sebagai guru besar bersama Prof. Nuryani, PhD, sebagai guri besar bidang instrumentasi medis, dalam sidang senat terbuka, pada Selasa (8/3/2022). Prof. Nuryani yang juga berasal dari F-MIPA, akan menyampaikan pidato pengukuhan berjudul "Pengembangan Instrumentasi Medis dengan Sistem Cerdas Berbasis Elektrokardiogram dalam Mendukung Kemandirian Alat Kesehatan."@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!