Prihatin dengan Kasus Kekerasan Anak di 2026, Sugiat Santoso: Perlu Evaluasi Menyeluruh
Selain itu, DPR akan mendorong sosialisasi masif terkait aturan perlindungan anak hingga tingkat keluarga dan perangkat desa. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi sering membuat kekerasan domestik dianggap sebagai urusan pribadi atau aib keluarga.
Komisi XIII DPR RI juga akan memastikan masyarakat memahami alur pelaporan yang aman dan mengetahui lembaga yang dapat dihubungi, seperti KPAI maupun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian.
Dengan penguatan regulasi, penegakan hukum tanpa kompromi, serta edukasi publik yang menyeluruh, DPR RI berharap sistem perlindungan anak di Indonesia mampu memberikan jaminan keamanan nyata bagi setiap anak dan mencegah tragedi serupa terulang kembali. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!