Prihatin dengan Kasus Kekerasan Anak di 2026, Sugiat Santoso: Perlu Evaluasi Menyeluruh
DPR RI juga menekankan tanggung jawab konstitusional untuk mendesak kepolisian dan kejaksaan agar menempatkan keselamatan saksi dan korban sebagai prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan anak.
Proses hukum, menurut Sugiat, tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus fokus pada mitigasi risiko terhadap korban yang sering mengalami intimidasi.
Tanpa jaminan keamanan yang kuat, banyak kasus kekerasan anak tidak terungkap ke publik karena saksi atau keluarga korban merasa terancam.
DPR juga mendorong penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk memastikan perlindungan hukum agar saksi tidak dituntut balik oleh pelaku.
Selain itu, DPR akan memastikan LPSK memiliki jangkauan hingga tingkat daerah agar anak korban kekerasan di wilayah pelosok dapat mengakses rumah aman (safe house) dan pendampingan hukum selama proses peradilan.
Langkah ini dinilai penting mengingat dampak psikologis dari kekerasan—terutama yang dilakukan oleh orang terdekat—dapat meninggalkan trauma mendalam yang berpotensi merusak masa depan anak secara permanen.
DPR RI juga akan meninjau pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak guna memastikan regulasi tersebut tetap relevan dalam menghadapi kompleksitas kasus kekerasan anak di tahun 2026.
Peninjauan difokuskan pada sinkronisasi aturan antara undang-undang dan praktik di lapangan, khususnya untuk menghapus celah hukum yang memungkinkan kasus kekerasan berat berakhir dengan kesepakatan damai.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!