Prihatin dengan Kasus Kekerasan Anak di 2026, Sugiat Santoso: Perlu Evaluasi Menyeluruh
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan komitmen parlemen dalam membedah persoalan kekerasan fatal terhadap anak yang terjadi di awal tahun 2026. Komisi XIII DPR RI akan memanggil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman menyeluruh terkait kasus kekerasan anak yang terus berulang.
Menurut Sugiat, evaluasi menyeluruh sangat krusial untuk mengukur efektivitas sistem pengawasan di masyarakat, terutama dalam mendeteksi rekam jejak kekerasan yang berpotensi terulang.
“Tragedi di Sukabumi menjadi peringatan keras bahwa sistem peringatan dini dalam mengatasi kekerasan terhadap anak masih amat rapuh,” ujar Sugiat melalui keterangan yang diterima, Selasa (03/03/2026).
Komisi XIII bersama Komisi III DPR RI akan berkoordinasi untuk memberikan penekanan kepada aparat penegak hukum agar menghapus praktik kesepakatan damai atau restorative justice dalam kasus kekerasan fisik terhadap anak.
Sugiat menegaskan bahwa nyawa dan fisik anak bukanlah komoditas sosial yang dapat dinegosiasikan melalui pendekatan kekeluargaan ataupun materai.
“Setiap laporan kekerasan harus diproses secara hukum hingga tuntas tanpa celah mediasi, guna menutup ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya yang kerap berakhir lebih fatal,” tegasnya.
Sugiat mengatakan fenomena kekerasan anak yang terjadi di Sukabumi, Sragen, dan Surabaya melibatkan lingkaran terdekat korban. Hal ini dinilai menunjukkan adanya krisis ketahanan domestik yang akut.
DPR RI mendorong penguatan program kesehatan mental serta edukasi pengasuhan di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah preventif. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak sebagai generasi masa depan Indonesia.
DPR RI juga menekankan tanggung jawab konstitusional untuk mendesak kepolisian dan kejaksaan agar menempatkan keselamatan saksi dan korban sebagai prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan anak.
Proses hukum, menurut Sugiat, tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus fokus pada mitigasi risiko terhadap korban yang sering mengalami intimidasi.
Tanpa jaminan keamanan yang kuat, banyak kasus kekerasan anak tidak terungkap ke publik karena saksi atau keluarga korban merasa terancam.
DPR juga mendorong penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk memastikan perlindungan hukum agar saksi tidak dituntut balik oleh pelaku.
Selain itu, DPR akan memastikan LPSK memiliki jangkauan hingga tingkat daerah agar anak korban kekerasan di wilayah pelosok dapat mengakses rumah aman (safe house) dan pendampingan hukum selama proses peradilan.
Langkah ini dinilai penting mengingat dampak psikologis dari kekerasan—terutama yang dilakukan oleh orang terdekat—dapat meninggalkan trauma mendalam yang berpotensi merusak masa depan anak secara permanen.
DPR RI juga akan meninjau pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak guna memastikan regulasi tersebut tetap relevan dalam menghadapi kompleksitas kasus kekerasan anak di tahun 2026.
Peninjauan difokuskan pada sinkronisasi aturan antara undang-undang dan praktik di lapangan, khususnya untuk menghapus celah hukum yang memungkinkan kasus kekerasan berat berakhir dengan kesepakatan damai.
Selain itu, DPR akan mendorong sosialisasi masif terkait aturan perlindungan anak hingga tingkat keluarga dan perangkat desa. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi sering membuat kekerasan domestik dianggap sebagai urusan pribadi atau aib keluarga.
Komisi XIII DPR RI juga akan memastikan masyarakat memahami alur pelaporan yang aman dan mengetahui lembaga yang dapat dihubungi, seperti KPAI maupun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian.
Dengan penguatan regulasi, penegakan hukum tanpa kompromi, serta edukasi publik yang menyeluruh, DPR RI berharap sistem perlindungan anak di Indonesia mampu memberikan jaminan keamanan nyata bagi setiap anak dan mencegah tragedi serupa terulang kembali. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!