Pria di Sukabumi Siram Istrinya dengan Air Keras yang Dibeli Online
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi menyatakan aksi penyiraman air keras yang dilakukan Gagan (59) kepada istrinya Dedeh (45) sudah terencana. Sebab pelaku terlebih dulu membeli air keras itu secara online.
”Tersangka beli melalui online dan tersangka simpan di dalam kamar,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam keterangan resminya.
Samian menyatakan Insiden penyiraman air keras itu terjadi di rumah korban, di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (29/12/2024) pagi.
Air keras yang telah dipersiapkan itu kemudian disiramkan pelaku ke korban. Anak-anak korban yang ada di dalam rumah, tak diam dengan apa yang dilakukan ayah tirinya itu. Mereka yang mencoba melindungi korban juga terkena air keras tersebut.
“Tersangka menyiramkan air keras tersebut kepada istrinya lalu anak-anak korban yang melihat kejadian tersebut berusaha melindungi korban. Akan tetapi anak korban justru ikut terkena siraman air keras tersebut,” ujarnya.
Kurang lebih satu jam setelah kejadian, unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi dan unit Reskrim Polsek Nagrak berhasil meringkus pelaku.
Samian menyatakan dari penyelidikan yang dilakukan aksi ini dilatarbelakangi pelaku yang cemburu dan menuduh korban berhubungan dengan laki-laki lain.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 44 ayat (1), (2) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Samian.
Korban Alami Luka Bakar
Dalam kejadian ini, empat orang dilarikan ke RSUD Sekarwangi Cibadak, mereka adalah Dedeh, kedua anaknya yaitu S (18) dan A (11) kemudian cucunya Da (4).
Dari empat orang itu, Dedeh dan A mengalami luka bakar serius sehingga membutuhkan operasi. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!