Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50 di Cikampek

Desi Rossilawati
Kamis, 9 Juli 2026 | 14:54 WIB
Bagikan
Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50 di Cikampek

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri peluncuran B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026)./visi.news/tangkap layar akun YouTube Setpres.

Badan usaha BBM yang tidak menjalankan kewajiban pencampuran atau badan usaha BBN yang tidak menyalurkan B50 dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku.

Untuk mendukung masa peralihan, pemerintah memberikan waktu transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha BBM untuk menghabiskan stok biodiesel B40. Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi penerapan B50 secara berkala setiap tiga bulan.

Dari sisi teknis, pemerintah telah melakukan pengujian penggunaan B50 pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan aspek kinerja, keamanan, dan kompatibilitas bahan bakar.

Pemerintah juga memastikan kesiapan dari sisi pasokan dan distribusi, termasuk kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran atau blending dan distribusi.

Implementasi biodiesel B50 diproyeksikan dapat meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah atau CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun pada 2026. Program tersebut juga diperkirakan menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.