Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50 di Cikampek

Desi Rossilawati
Kamis, 9 Juli 2026 | 14:54 WIB
Bagikan
Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50 di Cikampek

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri peluncuran B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026)./visi.news/tangkap layar akun YouTube Setpres.

VISI.NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri peluncuran biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Prabowo tiba di lokasi acara sekitar pukul 14.20 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengenakan kemeja safari berwarna krem. Sebelum memasuki area peluncuran, Prabowo terlebih dahulu menerima penjelasan mengenai program penerapan biodiesel B50.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani menjelaskan kepada Prabowo bahwa penerapan B50 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan solar nasional tanpa bergantung pada impor.

"Kita saat ini mengetahui kebutuhan 18-20 juta kilo liter, sehingga tidak butuh impor (solar) lagi," ujar Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani, kepada Prabowo sambil melaksanakan gallery walk.

Dalam acara tersebut, sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta CEO Danantara Rosan Roeslan.

Selain itu, hadir pula Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BIN Herindra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wamentan Sudaryono, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, serta Seskab Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.

Penerapan biodiesel B50 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.

Melalui kebijakan mandatori tersebut, seluruh jenis bahan bakar minyak berupa solar diwajibkan menggunakan campuran biodiesel sebesar 50 persen. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib memenuhi standar serta mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Badan usaha BBM yang tidak menjalankan kewajiban pencampuran atau badan usaha BBN yang tidak menyalurkan B50 dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku.

Untuk mendukung masa peralihan, pemerintah memberikan waktu transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha BBM untuk menghabiskan stok biodiesel B40. Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi penerapan B50 secara berkala setiap tiga bulan.

Dari sisi teknis, pemerintah telah melakukan pengujian penggunaan B50 pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan aspek kinerja, keamanan, dan kompatibilitas bahan bakar.

Pemerintah juga memastikan kesiapan dari sisi pasokan dan distribusi, termasuk kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran atau blending dan distribusi.

Implementasi biodiesel B50 diproyeksikan dapat meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah atau CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun pada 2026. Program tersebut juga diperkirakan menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.