Prawita Genppari dan Gemika Berencana Buat Tempat Rehabilitasi Narkoba
Pusat Rehabilitasi Narkoba ini rencananya dalam kegiatannya memberikan pelayanan rehabilitasi narkoba bagi pengguna narkoba dan pecandu narkoba. Rehabilitasi adalah solusi pemulihan bagi korban penyalahguna, untuk pulih dari masalah ketergantungannya.
Rehabilitasi adalah jalan yang terbaik bagi proses penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Dede juga menjelaskan bahwa rehabilitasi medis merupakan sebuah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi ini dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Proses rehabilitasi narkoba merupakan upaya pemulihan dan pengembalian kondisi para mantan penyalahgunaan narkoba kembali ke dalam keadaan sehat, baik sehat fisik, sehat psikologis, sehat sosial, dan sehat secara spiritual.
Kemudian Dede juga menambahkan bahwa rehabilitasi narkoba bersifat semi tertutup, maksudnya hanya orang-orang tertentu yang memiliki kepentingan yang dapat memasuki area ini, karena tempat rehabilitasi narkoba juga merupakan sebuah tempat untuk memberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan yang bertujuan untuk menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba. Pasal 54 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai rehabilitasi yang berbunyi, pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Rehabilitasi medis merupakan sebuah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi ini dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Sedangkan, rehabilitasi sosial, merupakan kegiatan pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental, maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat segera kembali melakukan fungsi sosial dalam dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!