Cara Mudah Buat dan Perpanjang SIM Lewat Aplikasi
Aplikasi Digital Korlantas Polri./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANDUNG - Masyarakat kini dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lebih mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kehadiran layanan berbasis digital ini memungkinkan berbagai proses administrasi dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk setiap tahapan.
Aplikasi Digital Korlantas Polri dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai platform terpadu yang menyediakan berbagai layanan lalu lintas bagi masyarakat. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat mengakses sejumlah layanan secara praktis melalui telepon genggam.
Salah satu fitur utama yang tersedia adalah SIM Nasional Presisi (SINAR). Fitur ini memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran SIM baru, mengikuti ujian teori secara daring, hingga mengajukan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Mengutip laman resmi Digital Korlantas Polri, layanan SINAR dirancang untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, SIM yang telah selesai diperpanjang dapat dikirim langsung ke alamat pemohon.
Dengan sistem digital tersebut, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu sekaligus memperoleh akses layanan yang lebih cepat dan transparan.
Cara Pendaftaran SIM Digital:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran SIM.
- Masuk ke menu SIM, lalu pilih Pendaftaran SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Ikuti ujian teori secara online.
- Jika lulus ujian teori, pilih jadwal ujian praktik di Satpas yang telah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah pemohon dinyatakan lulus ujian praktik.
Cara Perpanjang SIM Digital:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM.
- Masuk ke menu SIM, lalu pilih Perpanjangan SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan.
- Jika data dan dokumen dinyatakan lengkap serta valid, SIM akan dicetak.
- SIM dapat dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung di Satpas.
Sebagai informasi, pendaftaran SIM baru tetap mengharuskan pemohon mengikuti ujian praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), sedangkan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online dengan proses verifikasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!