Pramono Sebut Banyak Perusahaan Abaikan Aturan, Kabel Semrawut Dirapikan Bertahap
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan penataan kabel semrawut di ibu kota mulai dilakukan secara bertahap setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) resmi diberlakukan.
Pramono mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat penataan jaringan utilitas, termasuk pemindahan kabel ke bawah tanah.
"Jadi kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Pramono, selama ini penataan kabel bawah tanah belum dapat dilakukan secara optimal karena belum memiliki payung hukum yang memadai.
"Kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan swasta telah menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan proyek penataan jaringan utilitas tersebut.
"Sekarang dengan itu, apa lagi sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu," ungkapnya.
Pramono menyebut proses pemindahan kabel ke bawah tanah telah dimulai di sejumlah titik di Jakarta. Upaya tersebut diharapkan dapat memperbaiki estetika kota sekaligus menata jaringan utilitas yang selama ini terlihat semrawut.
"Kalau dilihat sekarang ini kabel-kabel mulai kita masukkan ke dalam," tuturnya.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama semrawutnya kabel di Jakarta adalah masih banyaknya kabel lama yang sudah tidak digunakan, tetapi tetap menggantung karena pemiliknya tidak lagi mengetahui keberadaannya.
"Jakarta yang begitu kompleks, begitu besar, memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya," jelasnya.
Dengan Perda SJUT yang telah ditandatangani dan diundangkan, Pramono berharap penataan kabel di Jakarta dapat berjalan lebih efektif sehingga wajah ibu kota menjadi lebih tertata.
"Dan untuk itu, dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik," imbuhnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!