Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026

Prabowo Persilakan Penegak Hukum Bertindak Tegas terhadap Koruptor

Desi Rossilawati
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
Prabowo Persilakan Penegak Hukum Bertindak Tegas terhadap Koruptor
VISI.NEWS | SURABAYA - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan telah memberikan kesempatan selama 100 hari kepada para koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang telah mereka curi. Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun yang melaporkan diri atau mengembalikan dana hasil korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pembukaan Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Jatim International Expo (JIExpo), Surabaya, Senin (10/2/2025). "Saya katakan sudah 100 hari mbok sadar, mbok bersihkan diri ya kan. Hai koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat. Kalau malu-malu nanti kita cari cara yang enggak malu. Tapi mbok ya oh kembaliin," ujar Prabowo. Karena tidak ada respons dari para pelaku korupsi, Presiden Prabowo mempersilakan aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, dan KPK, untuk bertindak tegas sesuai aturan hukum. "Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari ini sudah 100 berapa hari ya. Apa boleh buat, ya terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri BPKP, KPK silakan," ucap Prabowo. Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, menilai ide pengampunan bagi koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo sebagai gagasan revolusioner. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme pengampunan tersebut perlu dirancang dengan hati-hati untuk mencegah penyelewengan. "Itu ide yang sangat baik, malah lebih revolusioner dibanding negara-negara lainnya seperti China, Hongkong atau Singapura. Hanya skema kerjanya yang perlu dibuat dengan sangat baik dan memperhitungkan segala aspek sosial lainnya," kata Rudy. Rudyono mengusulkan adanya mekanisme pengakuan dosa oleh koruptor dengan pencatatan harta haram secara jujur, yang dapat dihitung untuk pembayaran denda atau pengembalian dana kepada negara. Setelah masa tenggang berakhir, sanksi tegas perlu diterapkan untuk menciptakan kejelasan dan transparansi atas sumber harta yang dimiliki para pelaku korupsi. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.