Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Kasus ISPA di Pontianak Naik 10 Persen Imbas Kabut Asap Karhutla 25 Aug 2026

Prabowo Kantongi Daftar 300 Pengusaha Sawit yang Belum Bayar Pajak

Desi Rossilawati
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
Prabowo Kantongi Daftar 300 Pengusaha Sawit yang Belum Bayar Pajak
VISI.NEWS | JAKARTA - Sebanyak 194 perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1,08 juta hektare tercatat belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025. Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kondisi ini menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan dalam tata kelola lahan perkebunan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga merambah kawasan hutan, termasuk hutan adat dan hutan lindung, tanpa izin yang sah. "Kemudian menabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin," kata Nusron, Kamis (6/2/2025). Nusron menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi dan menunda sementara proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan yang tidak mematuhi aturan. "Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU (Hak Guna Usaha)-nya," ujar Nusron. Praktik penyerobotan lahan sawit dipandang sebagai kerugian besar bagi negara. Ombudsman RI mengungkap maladministrasi dalam tata kelola sawit berpotensi merugikan negara hingga Rp 279,1 triliun per tahun. Selain itu, ditemukan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan seluas 3,2 juta hektare. Lebih lanjut, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menerima daftar 300 pengusaha sawit yang belum membayar kewajiban pajaknya, dengan nilai total mencapai sekitar Rp 300 triliun. Daftar ini diperoleh dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, yang juga dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.