Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Prabowo Batalkan Vonis Tom Lembong dan Hasto lewat Abolisi dan Amnesti

Desi Rossilawati
Kamis, 31 Juli 2025 | 21:02 WIB
Bagikan
Prabowo Batalkan Vonis Tom Lembong dan Hasto lewat Abolisi dan Amnesti
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen pada Kamis (31/7/2025) malam.

Tom Lembong Diberi Abolisi

DPR menyetujui permintaan Presiden melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco. Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum dan menghapuskan tuntutan pidana, baik yang sedang berjalan maupun yang telah diputus pengadilan. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025, terkait kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 194 miliar. Perkara ini disebut merugikan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, yang seharusnya menerima keuntungan tersebut. Saat ini, baik Tom Lembong maupun Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Selain abolisi, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres/VII/2025. Amnesti tersebut mencakup 1.116 orang yang telah menjadi terpidana, termasuk Hasto. “DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto, setelah rapat konsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Pimpinan dan anggota Komisi III DPR,” lanjut Dasco. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Pemberian amnesti ini disebut dilakukan dengan pertimbangan menjaga persatuan dan kesatuan nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.