PR2Media Soroti Militerisasi dan Privatisasi Media di 2026
Selain itu, terjadi kecenderungan privatisasi kebijakan media, terlihat dari favoritisme terhadap platform digital global dan penekanan isu equal playing field dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di sisi lain, pertumbuhan kecerdasan buatan (AI) dibiarkan berkembang sebagai entitas bisnis tanpa kerangka regulasi perlindungan publik yang memadai.
Sepanjang 2025 juga terjadi berbagai gugatan publik dan pengajuan judicial review terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kondisi ini menandakan regulasi komunikasi nasional dinilai rentan dan terancam kadaluarsa di tengah disrupsi digital.
Dua pengajuan judicial review diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait UU PDP dan UU Pers. Putusan MK cenderung menolak sebagian permohonan terhadap UU PDP, sementara pada UU Pers hanya menegaskan kembali norma perlindungan jurnalis yang sudah ada. PR2Media menilai perlindungan hukum bagi jurnalis, akademisi, dan kreator konten masih menyisakan tanda tanya besar.
Dari sisi kelembagaan, pergantian anggota Dewan Pers pada 2025 disertai penurunan alokasi anggaran yang dinilai berpotensi melemahkan kinerjanya. Sementara itu, KPI menghadapi tekanan industri dan penurunan performa, sedangkan pelaksanaan publisher rights oleh KTP2JB belum berjalan maksimal.
Di tingkat regional, muncul inisiatif penataan relasi yang lebih setara antara komunitas Asia Tenggara dan platform digital global, mengacu pada model Eropa Barat. PR2Media bersama IFPIM dan AMSI juga menggagas pembentukan Trusted Fund untuk jurnalisme sebagai skema pendanaan alternatif bagi media independen dan investigatif.
Memasuki 2026, PR2Media berharap negara hadir melalui regulasi komunikasi, media digital, dan AI yang terintegrasi, komprehensif, serta berpihak pada perlindungan hak digital warga dalam kerangka HAM. Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat dituntaskan tahun ini, sementara rencana UU anti-disinformasi diminta ditinjau ulang agar tidak menggunakan pendekatan top-down yang berpotensi membatasi kebebasan sipil.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!