PPIH Terbitkan Edaran Penggabungan Pasangan Jemaah Haji yang Terpisah di Makkah
Lebih lanjut, PPIH meminta Kepala Daker Makkah dan seluruh Kepala Sektor untuk menunjuk penanggung jawab khusus yang menangani proses penggabungan ini. Langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi dan mempercepat respons terhadap laporan-laporan dari lapangan.
PPIH juga menekankan bahwa proses penggabungan kembali pasangan jemaah yang terpisah harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah jemaah tiba di Makkah. Ketepatan waktu ini penting demi menjamin kesiapan logistik dan administrasi menjelang pelaksanaan puncak haji.
Dengan terbitnya edaran ini, PPIH berharap proses penempatan jemaah menjadi lebih manusiawi, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan para jemaah yang memiliki keterikatan keluarga atau pendampingan khusus. Edaran ini berlaku efektif seiring dengan kedatangan jemaah gelombang berikutnya di Makkah. ***
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!