PPIH Terbitkan Edaran Penggabungan Pasangan Jemaah Haji yang Terpisah di Makkah
- Jemaah haji Indonesia khususnya yang berasal dari Kabupaten Bandung tengah menjalankan rangkaian ibadah di Kota Madinah, Arab Saudi, di bawah cuaca cukup terik dengan penuh khidmat. Ustadz Muslihudin melaporkan langsung dari tanah suci perjalanan ibadah haji tahun ini. Berikut laporannya.
VISI.NEWS | JEDDAH — Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M menerbitkan surat edaran resmi terkait penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah dalam penempatan akomodasi di Kota Makkah. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah, terutama yang terdiri dari pasangan suami-istri, orang tua-anak, serta lansia atau penyandang disabilitas dan pendampingnya.
Surat edaran bernomor 059/PPIH-AS/5/2025 yang ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Muhammad Hanafi tersebut ditujukan kepada Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah pada 17 Mei 2025. Edaran ini muncul menyusul laporan sejumlah jemaah yang mengalami pemisahan tempat tinggal meski berada dalam satu kloter keberangkatan.
Pemisahan tersebut, menurut edaran, disebabkan oleh kebijakan baru layanan haji di Arab Saudi yang tahun ini berbasis syarikah atau perusahaan penyedia layanan. Sistem ini berbeda dengan di Madinah, yang masih menggunakan sistem kloter dalam penempatan jemaah sesuai kedatangan dari Tanah Air.
Sebagai bentuk respons kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah yang menangani jemaah haji Indonesia telah menyetujui penggabungan pasangan yang terpisah tanpa mempersoalkan perbedaan perusahaan layanan. Penyesuaian kartu identitas elektronik Nusuk pun akan dilakukan untuk menyesuaikan data jemaah yang bergabung.
PPIH menginstruksikan para Ketua Kloter agar segera melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah. Data tersebut harus mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing, lalu diserahkan kepada sektor terkait untuk diproses oleh Daker Makkah.
Bagi jemaah yang telah berhasil bergabung dengan pasangan atau pendampingnya namun belum melapor, diminta segera menginformasikan hal tersebut kepada Ketua Kloter. Pelaporan ini penting agar data keberadaan jemaah tercatat resmi oleh syarikah dan tidak menimbulkan kendala teknis saat pergerakan dari Makkah menuju Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H.
Lebih lanjut, PPIH meminta Kepala Daker Makkah dan seluruh Kepala Sektor untuk menunjuk penanggung jawab khusus yang menangani proses penggabungan ini. Langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi dan mempercepat respons terhadap laporan-laporan dari lapangan.
PPIH juga menekankan bahwa proses penggabungan kembali pasangan jemaah yang terpisah harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah jemaah tiba di Makkah. Ketepatan waktu ini penting demi menjamin kesiapan logistik dan administrasi menjelang pelaksanaan puncak haji.
Dengan terbitnya edaran ini, PPIH berharap proses penempatan jemaah menjadi lebih manusiawi, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan para jemaah yang memiliki keterikatan keluarga atau pendampingan khusus. Edaran ini berlaku efektif seiring dengan kedatangan jemaah gelombang berikutnya di Makkah. ***
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!