PPATK: Setengah Rekening Dormant Sudah Diaktifkan, Dana Nasabah Tetap Aman
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 31 Juli 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan tahapan resmi untuk membuka kembali rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir. Nasabah diminta untuk mengikuti prosedur ketat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan penghentian sementara yang tersedia secara daring melalui tautan https://bit.ly/FormHensem.
Ia mengatakan formulir tersebut harus diisi dengan lengkap dan cermat. Setelah itu, nasabah wajib datang ke bank tempat rekening dibuka untuk proses verifikasi identitas.
“Kemudian bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank,” kata Natsir, Kamis (31/7/2025).
Bagi nasabah yang mengalami kesulitan, PPATK menyediakan layanan bantuan melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau email ke call195@ppatk.go.id.
Natsir menambahkan bahwa saat ini lebih dari setengah dari total rekening dormant yang sempat dibekukan sudah berhasil diaktifkan kembali. "Jumlahnya banyak, jadi proses ini terus berjalan bertahap,” ujarnya.
PPATK menyatakan bahwa rekening dormant berisiko disalahgunakan untuk kejahatan seperti pencucian uang, korupsi, hingga judi online. Namun, lembaga ini menegaskan bahwa dana nasabah tetap utuh dan aman selama proses pembekuan berlangsung.
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” ujar Natsir.
Sebagai informasi, hingga Mei 2025, PPATK mencatat ada sekitar 31 juta rekening dormant dengan total dana mengendap lebih dari Rp 6 triliun. Di antaranya termasuk rekening bansos yang tidak pernah digunakan, rekening milik instansi pemerintah, serta lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi aktivitas kejahatan, termasuk 150 ribu di antaranya terdaftar sebagai rekening nominee ilegal. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!