PP 20/2026 Pertegas Larangan Biaya Suap untuk Pajak
Ilustrasi./visi,news/ikpi.or.id.
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah mempertegas komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan reformasi tata kelola perpajakan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan menjadikan pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan berbagai bentuk pemberian yang terkait tindak pidana korupsi sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
Ketentuan tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 20A PP 20 Tahun 2026. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama serta bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, pengeluaran tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak wajib pajak.
Dari sisi kebijakan, pengaturan ini memberikan kepastian yang lebih tegas dibanding ketentuan sebelumnya. Pemerintah tidak hanya menyoroti praktik suap yang melibatkan pejabat publik di dalam negeri, tetapi juga secara eksplisit memasukkan pemberian kepada pejabat publik asing sebagai pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal. Langkah ini menjadi salah satu pembaruan penting dalam revisi PP 55 Tahun 2022.
Dalam penjelasan aturan disebutkan bahwa pemberian suap, gratifikasi, maupun bentuk pemberian lainnya kepada pejabat, pegawai negeri, penyelenggara negara, maupun pejabat publik asing bertentangan dengan prinsip antikorupsi dan praktik bisnis yang sehat. Karena itu, biaya tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai biaya yang digunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.
Pemerintah juga memberikan definisi yang luas mengenai pejabat publik asing. Cakupannya meliputi individu yang ditunjuk atau dipilih untuk menduduki jabatan legislatif, eksekutif, administratif, maupun yudisial di negara lain. Selain itu, pejabat badan publik, perusahaan publik asing, hingga pejabat atau perwakilan organisasi internasional publik juga termasuk dalam kategori tersebut.
Secara konteks, masuknya ketentuan baru ini tidak terlepas dari agenda reformasi yang tengah dijalankan pemerintah. Dalam penjelasan umum PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co operation and Development (OECD). Pemerintah menilai perlu adanya aturan yang secara tegas menyatakan bahwa biaya terkait suap kepada pejabat publik, baik di dalam negeri maupun luar negeri, bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi dasar pengenaan pajak.
Selain memperkuat fungsi regulasi perpajakan dalam menekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, PP 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain, termasuk perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026.
Berita ini dikutip dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!