PP 20/2026 Pertegas Larangan Biaya Suap untuk Pajak
Ilustrasi./visi,news/ikpi.or.id.
Secara konteks, masuknya ketentuan baru ini tidak terlepas dari agenda reformasi yang tengah dijalankan pemerintah. Dalam penjelasan umum PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co operation and Development (OECD). Pemerintah menilai perlu adanya aturan yang secara tegas menyatakan bahwa biaya terkait suap kepada pejabat publik, baik di dalam negeri maupun luar negeri, bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi dasar pengenaan pajak.
Selain memperkuat fungsi regulasi perpajakan dalam menekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, PP 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain, termasuk perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026.
Berita ini dikutip dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!