Polsek Soreang Gerak Cepat Amankan Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Media Sosial

Desi Rossilawati
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:05 WIB
Bagikan
Polsek Soreang Gerak Cepat Amankan Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Media Sosial

Dari kejadian ini, Kompol Ivan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak kekerasan atau kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.

"Polsek Soreang akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Ivan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. @kos

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.