Polsek Soreang Gerak Cepat Amankan Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Media Sosial
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:05 WIB
Dari kejadian ini, Kompol Ivan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak kekerasan atau kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.
"Polsek Soreang akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Ivan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!