Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme Sejak Operasi Kepolisian Dimulai
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 9 Mei 2025 | 15:29 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Polri telah berhasil menindak 3.326 kasus selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang dimulai pada 1 Mei 2025. Operasi yang difokuskan untuk memberantas praktik premanisme ini menyasar berbagai tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk pemerasan, pungutan liar, pengancaman, hingga pengrusakan fasilitas umum.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret dari Polri dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi di Indonesia.
"Premanisme dalam bentuk apapun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," ujar Sandi melalui keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Sandi menekankan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan intimidatif dan kekerasan, baik yang dilakukan individu maupun kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat. Operasi ini juga menargetkan para pelaku yang terlibat dalam kejahatan seperti pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, serta penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam operasi ini antara lain Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, serta Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku. Selain itu, Polda Kalimantan Tengah juga memanggil Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kalteng terkait penutupan PT BAP.
Polri juga telah mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam dan senjata api di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam upaya penegakan hukum ini, Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan merumuskan langkah penanganan yang tepat, termasuk memberikan rekomendasi pembekuan atau pembatalan izin terhadap organisasi masyarakat yang terbukti terlibat dalam tindak pidana. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!