Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Berikut Daftar Pelanggarannya (

Desi Rossilawati
Sabtu, 6 Juni 2026 | 10:25 WIB
Bagikan
Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Berikut Daftar Pelanggarannya (

Ilustrasi./visi.news/merdeka.com.

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang mengganggu konsentrasi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan. 

8. Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 

10. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan, dikenai denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.