Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Berikut Daftar Pelanggarannya (

Desi Rossilawati
Sabtu, 6 Juni 2026 | 10:25 WIB
Bagikan
Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Berikut Daftar Pelanggarannya (

Ilustrasi./visi.news/merdeka.com.

VISI.NEWS | BANDUNG - Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, aparat tidak hanya mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tetapi juga memperkuat penegakan hukum melalui tilang manual dengan metode hunting system di berbagai ruas jalan.

Salah satu perhatian utama dalam operasi kali ini adalah pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, mengungkapkan bahwa masih banyak pengendara yang sengaja melepas atau menutup pelat nomor kendaraan untuk menghindari deteksi kamera ETLE.

Menurut Komaruddin, praktik tersebut masih kerap ditemukan pada berbagai jenis kendaraan, mulai dari motor sport, motor gede, hingga sepeda motor harian. Karena itu, pelanggaran terkait TNKB menjadi salah satu fokus penindakan selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.

Selain pelat nomor kendaraan, operasi ini juga menyasar sejumlah pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm berstandar SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.

“Kemudian ini juga pengendara yang masih di bawah umur, ini juga akan kita sasar, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm saat berkendara, kemudian di bawah pengaruh alkohol, dan beberapa pelanggaran lain,” kata Komaruddin dalam keterangannya dikutip, Sabtu (6/6/2026).

Dalam konteks penegakan hukum lalu lintas, kombinasi antara ETLE dan tilang manual menunjukkan upaya aparat untuk menutup berbagai celah pelanggaran yang selama ini sulit dijangkau kamera elektronik. Pendekatan ini juga menjadi respons terhadap masih adanya pengendara yang berusaha menghindari pengawasan dengan memodifikasi atau melepas identitas kendaraan.

Sebanyak 2.798 personel gabungan akan diterjunkan selama operasi berlangsung. Namun, petugas tidak akan mengandalkan razia stasioner, melainkan melakukan pengawasan dan penindakan secara bergerak melalui hunting system.

Adapun daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 beserta ancaman sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu: 

1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan. 

2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan. 

3. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 

4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 

5. Melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 

6. Melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang mengganggu konsentrasi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan. 

8. Tidak memasang TNKB atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 

10. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion tidak lengkap atau knalpot tidak sesuai ketentuan, dikenai denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.