Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Berikut Daftar Pelanggarannya (
Ilustrasi./visi.news/merdeka.com.
Sebanyak 2.798 personel gabungan akan diterjunkan selama operasi berlangsung. Namun, petugas tidak akan mengandalkan razia stasioner, melainkan melakukan pengawasan dan penindakan secara bergerak melalui hunting system.
Adapun daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 beserta ancaman sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:
1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
3. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
5. Melawan arus lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
6. Melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!